Senin, 26 Mei 2014

Pengertian dan Hak-hak harta Tirkah

A.    Pengertian tirkah
Harta peninggalan sesudah dikurangi biaya penguburan, utang, wasiat dinamakan tirkah. Tirkah inilah[1] yang secara nyata merupakan harta warisan dan akan diberikan terhadap para ahli-waris dari orang yang meninggal dunia itu.
Pengertian tirkah menurut kelompok ulama mencakup harta peninggalan sebelum dikurangi utang dan wasiat, sementara istilah untuk harta peninggalan sesudah dikirangi utang dan wasiat adalah “sisa besar”
Di dalam tulisan ini, penulis mengartikan tirkah sebagai harta peninggalan sesudah dikurangi biaya penguburan, utang dan wasiat.
Adapun pengertian lain mengatakan tarikah atau tirkah,[2] dalam pengertian secara bahasa adalah searti dengan mirats atau harta yang ditinggalkan. Karenanya, harta yang ditinggalkan oleh seseorang pemilik harta, uuntuk ahli warisnya, dinamakan tarikah si mati (tarikatul mayyiti).
Para fuqoha berbeda pendapat dalam memaknakan terikah secara istilah.
Jumhur fuqoha berpendapat bahwa, tarikah itu ialah apa yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah dia meninggal, baik merupaka harta maupaun merupakan hak yang bersifat harta atau hak yang lebih kuat unsur harta terhadap hak perorangan, tanpa melihat siapa yang berhak menerimanya. Maka segala yang ditinggalkannya oleh seseorang yang sudah wafatnya, dikatakan tarikah atau tirkah, baik yang meninggal itu berhubungan sebelum meninggal, ataupun tidak, baik hutang-hutangya berpautan dengan benda seperti hutang menggadaikan sesuatu, ataukah hutang piutang dengan tanggung jawabnya sendiri, seperti hutang mas kawin.
Ada yang mengatakan, tirkah itu ialah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang tidak bersangkut paut dengan harta itu, dan hak orang lain. Benda-benda yang bersangkut paut hak orang lain terhadap harta itu, semasa hidupnya, tidak digolongkan kedalam tarikah atau tirkah. Karenanya benda-benda yang digadaikan dan benda-benda yang dibeli diwaktu dia hidup yang belum diterima dan belum dibayar hargannya sampai dia meninggal, tidak dipandang tirkah atau tarikah.
Sebenarnya perbedaan-perbedaan definisi, ini tidaklah menumbuhkan sesuatu perbedaan dalam segi amaliah. Karenanya kita anggap bahwa perbedaan ini hanyalah perbedaan lafdhi atau redaksional.
B.     Hak-hak yang Berpautan dengan Tirkah
Berpautan dengan tarikah bebrapa hak yang harus dipenuhi secara tertib (berurutan) sehingga apabila hak yang pertama, atau yang kedua menghabiskan segala tarikah, tidaklah lagi berpindah kepada hak-hak yang lain.
Hak-hak yang berpautan dengan tarikah selain dari hak pusaka adalah:[3]
Pertama: hak-hak yang harus didahulukan sebelum para waris menerima bagiannya.
Kedua: hak-hak yang harus dikemudiankan dari pembagian harta pustaka apabila ada waris.
Hak-hak yang harus didahulukan 
Hak-hak yang harus didahulukan sebelim para waris menerima bagiannya ada tiga, yang dilaksanakan secara tertib (berurutan).
Hak yang pertama: tajhiz
Tajhiz, ialah: segala yang diperlukan oleh seseorang meninggal sejak dari wafat sampai kepada menguburnya, seperti: belanja, memandikan, mengkafankannya, mengkuburkannya dan segalanya yang diperlukan sampai diletakannya ke tempat yang terakhir.
Hak ini yang harus diambil dari jumlah tarikh sebelum diambil hak-hak yang lain.
Dalam mengeluarkan belanja-belanja ini, haruslah dituruti apa yang dipandang ma’ruf oleh agama, yakni tanpa berlebih-lebihan dan tanpa pula terlalu menyedikitkan. Dan hal ini berbeda menurut pandangan orang yang meninggal itu. Keperluan ini didahulukan atas membayar hutang, walaupun hutang itu berpautan dengan suatu benda, seperti hutang orang yang menggadaikan barangya. Demikan menurut madzhab Ibnu Hambal.
Golongan malikiyah, Syafi’iyah dan hanafiyah, mendahulukan pembayaran hutang yang berpautan dengan benda. Sesudah dibayar hutang yang disebabkan penggadaian, barulah diambil keperluan tajhiz, kemudian barulah hutang-hutang yang lain yang tidak berpautan dengan benda, seperti hutang mahar.
Sebagaimana diambil terlebih dahulu dari tirkah, kadar yang diperlukan tajhiznya, maka begitu pula diambil kadar yang perlu untuk tajhiz orang yang wajib dibiayainya, baik karena hubungan kekerabatan, ataupun perkawinan. Apabila ahli waris terlebih dahulu meninggal sebelum meninggalnya muwararis (yang meninggalkan harta warisan), sebelum memenuhi hak tajhiz anaknya yang meninggal itu, maka diambillah dari tirkahnya sekedar yang cukup untuk tajhiz anaknya atu istrinya.
Dalam pendapat itu terdapat perbedaan paham tentang tajhiz istri, yaitu menurut pendapat kuat dalam madzhab Hanafiyah, tajhiz istri wajib dipikul oleh suami, walaupun istri itu kaya.
Menurut pendapat muhammad, jika istrinya itu kaya, maka tajhiznya dipikul oleh dirinya sendiri. Menurut madzhab Hambaliyah, tajhiz istri, tidak harus dipikul oleh suami. Yang harus dipikul oleh yang meninggala itu ialah, tajhiz kerabat-kerabatnya yang wajib dinafkahi. Menurut syafi’iyah dam malik, wajib atas suami, walaupun sang istri kaya.
Hak yang kedua:[4]
Hutang yang harus dibayar oleh orang yang meninggal. Untuk keperluan membayar hutang diambil dari tirkah, sesudah dipotong untuk keperluan tajhiz.
Menurut pendapat golongan Hanafiyah, hutang-hutang allah seperti hutang zakat, kafarat dan nazar, tidak diambil dari tirkah. Walaupun jumhur fuqaha sependapat dalam menetapkan bahwa hutang-hutang kepada allah, diambil dari harta tirkah dandidahulukan terhadap wasiat, namun mereka berbeda pendapat dalam tertib (urutan) penunainnya.
Ada yang mengatakan, bahwa hutang-hutang kepada allah didahulukan tarhadap hutang-hutang kepada sesama manusia demikiannlah madzhab Syafi’iyah.
Hutang-hutang kepada Allah, menurut pendapat Hanafiyah, tidak dituntut lagi sesudah ia meninggal. Mengenai hutang sesama manusia (hamba) yang berpautan dengan benda diambil dari tirkah sebelum dipotong tajhiz, seperti hutang dengan menggadaikan barang.
Demikian menurut pendapat madzhab Abu Hanifah, Mlaik dan As-sfafi’i. Menurut madzhab Ahmad tidak didahulukan pembayaran hutang yang berpautan dengan benda terhadap tajhiznya.
Hak yang ketiga:
Hak menunaikan wasist, wasiat di sini diartikan yaitu memberikan sesuatu kepada seseorng yang dipilih oleh yang meninggal, tanpa imbalan apa-apa baik yang diwasiatkan itu merupakan benda, ataupun berupa ma’rifat. Hak menuanaikan wasiat yang meninggal dalam batas-batas yang dibenarkan syara’ tanpa perlu persetujuan para waris yaitu tidak lebih dari seprtiga harta peninggalan, sesudah diambil keperluan tajhiz dan keperluan membayar hutang, baik wasiat itu untuk warisan ataupun untuk orang lain.
Jika lebih dari seprtiga harta dioerlukan persetujuan para waris kalau mereka smuanya sudah dapat didengar persetujuannya dan mengetahui hukumnya. Jika mereka tidak memberi persetujuan batallah wasiat terhadap yang lebih dari sepertiga, karena syara’ membolehkan bagi yang meninggalkan pusaka, mementukan sendiri penggunaan sepertiga hartanya untuk mewujudkan sesuatu maksudnya syara’.
Diperlukannya persetujuan para waris terhadap yang lebih dari sepertiga, adalah jika yang meninggalkan pusaka itu, mempunyai waris atau orang yang mempunya status waris. Yaitu orang yang diakui ada hubungn darah dengan yang meninggalkan pusaka itu. Adapun jika tidak ada waris dalam hukum waris,  maka wasiat yang lebih dari sepertiga harta bahkan semua harta dipandag sah dan berlaku.
Hak yang ke empat:
Pusaka yang dimilki oleh para waris, apabila masih ada sisa harta, sesuda diambil keperluan tajhiz keperluan mambayar hutang dan wasiat. Maka sisa itu menjadi hak waris dan dibagi menerut pembagian syara’ sendiri.



[1] Otje Salmah, Mustofa Haffas,  Hukum Waris Islam, Bandung, Refiak Aditama, 2010, hal: 19
[2] Teungku Muhammad Hasbi Ass Shiddieqy,Fiqih Mawaris, semarang, Pustaka Rizki Putra, 1997, hal: 9
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ass Shiddieqy,Fiqih Mawaris, semarang, Pustaka Rizki Putra, 1997, hal: 13
[4] Ibid., 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar