A.
Pengertian
tirkah
Harta
peninggalan sesudah dikurangi biaya penguburan, utang, wasiat dinamakan tirkah.
Tirkah inilah[1]
yang secara nyata merupakan harta warisan dan akan diberikan terhadap para
ahli-waris dari orang yang meninggal dunia itu.
Pengertian
tirkah menurut kelompok ulama mencakup harta peninggalan sebelum dikurangi
utang dan wasiat, sementara istilah untuk harta peninggalan sesudah dikirangi
utang dan wasiat adalah “sisa besar”
Di
dalam tulisan ini, penulis mengartikan tirkah sebagai harta peninggalan sesudah
dikurangi biaya penguburan, utang dan wasiat.
Adapun
pengertian lain mengatakan tarikah atau tirkah,[2] dalam pengertian secara
bahasa adalah searti dengan mirats atau harta yang ditinggalkan. Karenanya,
harta yang ditinggalkan oleh seseorang pemilik harta, uuntuk ahli warisnya,
dinamakan tarikah si mati (tarikatul mayyiti).
Para
fuqoha berbeda pendapat dalam memaknakan terikah secara istilah.
Jumhur
fuqoha berpendapat bahwa, tarikah itu ialah apa yang ditinggalkan oleh
seseorang sesudah dia meninggal, baik merupaka harta maupaun merupakan hak yang
bersifat harta atau hak yang lebih kuat unsur harta terhadap hak perorangan,
tanpa melihat siapa yang berhak menerimanya. Maka segala yang ditinggalkannya
oleh seseorang yang sudah wafatnya, dikatakan tarikah atau tirkah, baik yang
meninggal itu berhubungan sebelum meninggal, ataupun tidak, baik
hutang-hutangya berpautan dengan benda seperti hutang menggadaikan sesuatu,
ataukah hutang piutang dengan tanggung jawabnya sendiri, seperti hutang mas
kawin.
Ada
yang mengatakan, tirkah itu ialah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang
tidak bersangkut paut dengan harta itu, dan hak orang lain. Benda-benda yang
bersangkut paut hak orang lain terhadap harta itu, semasa hidupnya, tidak
digolongkan kedalam tarikah atau tirkah. Karenanya benda-benda yang digadaikan
dan benda-benda yang dibeli diwaktu dia hidup yang belum diterima dan belum
dibayar hargannya sampai dia meninggal, tidak dipandang tirkah atau tarikah.
Sebenarnya
perbedaan-perbedaan definisi, ini tidaklah menumbuhkan sesuatu perbedaan dalam
segi amaliah. Karenanya kita anggap bahwa perbedaan ini hanyalah perbedaan lafdhi
atau redaksional.
B.
Hak-hak
yang Berpautan dengan Tirkah
Berpautan
dengan tarikah bebrapa hak yang harus dipenuhi secara tertib (berurutan)
sehingga apabila hak yang pertama, atau yang kedua menghabiskan segala tarikah,
tidaklah lagi berpindah kepada hak-hak yang lain.
Hak-hak
yang berpautan dengan tarikah selain dari hak pusaka adalah:[3]
Pertama:
hak-hak yang harus didahulukan sebelum para waris menerima bagiannya.
Kedua:
hak-hak yang harus dikemudiankan dari pembagian harta pustaka apabila ada
waris.
Hak-hak
yang harus didahulukan
Hak-hak
yang harus didahulukan sebelim para waris menerima bagiannya ada tiga, yang
dilaksanakan secara tertib (berurutan).
Hak
yang pertama: tajhiz
Tajhiz,
ialah: segala yang diperlukan oleh seseorang meninggal sejak dari wafat sampai
kepada menguburnya, seperti: belanja, memandikan, mengkafankannya,
mengkuburkannya dan segalanya yang diperlukan sampai diletakannya ke tempat
yang terakhir.
Hak
ini yang harus diambil dari jumlah tarikh sebelum diambil hak-hak yang lain.
Dalam
mengeluarkan belanja-belanja ini, haruslah dituruti apa yang dipandang ma’ruf
oleh agama, yakni tanpa berlebih-lebihan dan tanpa pula terlalu menyedikitkan.
Dan hal ini berbeda menurut pandangan orang yang meninggal itu. Keperluan ini
didahulukan atas membayar hutang, walaupun hutang itu berpautan dengan suatu
benda, seperti hutang orang yang menggadaikan barangya. Demikan menurut madzhab
Ibnu Hambal.
Golongan
malikiyah, Syafi’iyah dan hanafiyah, mendahulukan pembayaran hutang yang
berpautan dengan benda. Sesudah dibayar hutang yang disebabkan penggadaian,
barulah diambil keperluan tajhiz, kemudian barulah hutang-hutang yang lain yang
tidak berpautan dengan benda, seperti hutang mahar.
Sebagaimana
diambil terlebih dahulu dari tirkah, kadar yang diperlukan tajhiznya, maka
begitu pula diambil kadar yang perlu untuk tajhiz orang yang wajib dibiayainya,
baik karena hubungan kekerabatan, ataupun perkawinan. Apabila ahli waris
terlebih dahulu meninggal sebelum meninggalnya muwararis (yang meninggalkan
harta warisan), sebelum memenuhi hak tajhiz anaknya yang meninggal itu, maka
diambillah dari tirkahnya sekedar yang cukup untuk tajhiz anaknya atu istrinya.
Dalam
pendapat itu terdapat perbedaan paham tentang tajhiz istri, yaitu menurut
pendapat kuat dalam madzhab Hanafiyah, tajhiz istri wajib dipikul oleh suami,
walaupun istri itu kaya.
Menurut
pendapat muhammad, jika istrinya itu kaya, maka tajhiznya dipikul oleh dirinya
sendiri. Menurut madzhab Hambaliyah, tajhiz istri, tidak harus dipikul oleh
suami. Yang harus dipikul oleh yang meninggala itu ialah, tajhiz
kerabat-kerabatnya yang wajib dinafkahi. Menurut syafi’iyah dam malik, wajib
atas suami, walaupun sang istri kaya.
Hak
yang kedua:[4]
Hutang
yang harus dibayar oleh orang yang meninggal. Untuk keperluan membayar hutang
diambil dari tirkah, sesudah dipotong untuk keperluan tajhiz.
Menurut
pendapat golongan Hanafiyah, hutang-hutang allah seperti hutang zakat, kafarat
dan nazar, tidak diambil dari tirkah. Walaupun jumhur fuqaha sependapat dalam
menetapkan bahwa hutang-hutang kepada allah, diambil dari harta tirkah
dandidahulukan terhadap wasiat, namun mereka berbeda pendapat dalam tertib
(urutan) penunainnya.
Ada
yang mengatakan, bahwa hutang-hutang kepada allah didahulukan tarhadap
hutang-hutang kepada sesama manusia demikiannlah madzhab Syafi’iyah.
Hutang-hutang
kepada Allah, menurut pendapat Hanafiyah, tidak dituntut lagi sesudah ia
meninggal. Mengenai hutang sesama manusia (hamba) yang berpautan dengan benda
diambil dari tirkah sebelum dipotong tajhiz, seperti hutang dengan menggadaikan
barang.
Demikian
menurut pendapat madzhab Abu Hanifah, Mlaik dan As-sfafi’i. Menurut madzhab
Ahmad tidak didahulukan pembayaran hutang yang berpautan dengan benda terhadap
tajhiznya.
Hak
yang ketiga:
Hak
menunaikan wasist, wasiat di sini diartikan yaitu memberikan sesuatu kepada
seseorng yang dipilih oleh yang meninggal, tanpa imbalan apa-apa baik yang
diwasiatkan itu merupakan benda, ataupun berupa ma’rifat. Hak menuanaikan
wasiat yang meninggal dalam batas-batas yang dibenarkan syara’ tanpa perlu
persetujuan para waris yaitu tidak lebih dari seprtiga harta peninggalan,
sesudah diambil keperluan tajhiz dan keperluan membayar hutang, baik wasiat itu
untuk warisan ataupun untuk orang lain.
Jika
lebih dari seprtiga harta dioerlukan persetujuan para waris kalau mereka
smuanya sudah dapat didengar persetujuannya dan mengetahui hukumnya. Jika
mereka tidak memberi persetujuan batallah wasiat terhadap yang lebih dari
sepertiga, karena syara’ membolehkan bagi yang meninggalkan pusaka, mementukan
sendiri penggunaan sepertiga hartanya untuk mewujudkan sesuatu maksudnya
syara’.
Diperlukannya
persetujuan para waris terhadap yang lebih dari sepertiga, adalah jika yang
meninggalkan pusaka itu, mempunyai waris atau orang yang mempunya status waris.
Yaitu orang yang diakui ada hubungn darah dengan yang meninggalkan pusaka itu.
Adapun jika tidak ada waris dalam hukum waris,
maka wasiat yang lebih dari sepertiga harta bahkan semua harta dipandag
sah dan berlaku.
Hak
yang ke empat:
Pusaka
yang dimilki oleh para waris, apabila masih ada sisa harta, sesuda diambil
keperluan tajhiz keperluan mambayar hutang dan wasiat. Maka sisa itu menjadi
hak waris dan dibagi menerut pembagian syara’ sendiri.
[1] Otje Salmah, Mustofa Haffas, Hukum
Waris Islam, Bandung, Refiak Aditama, 2010, hal: 19
[2] Teungku Muhammad Hasbi Ass Shiddieqy,Fiqih Mawaris, semarang, Pustaka
Rizki Putra, 1997, hal: 9
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ass Shiddieqy,Fiqih Mawaris, semarang, Pustaka
Rizki Putra, 1997, hal: 13
[4] Ibid., 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar