Assalamu'alaikum
ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Saya
pasangan suami-istri yang baru menikah, saya dengan istri kebetulan mempunyai
pemahaman yang berbeda, saya ingin setiap hari bisa shalat berjamaah di masjid
bersama istri, namun istri saya mempunyai pemahaman bahwa shalat wanita lebih
afdhol di rumah.
Bagaimana
jika seperti itu ustadz? Apa sebenarnya hukum wanita di masjid? apa pula hukum
wanita pergi ke pasar/mall? Wassalamualaikum ….. Mulyadi Agung
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bapak
Mulyadi yang kami hormati. Dalam pertanyaan yang disampaikan di atas ada dua
poin pembahasan. Pertama, tentang shalat berjamaah bagi wanita di masjid.
Kedua, tentang wanita pergi ke pasar/mall. Dalam kesempatan ini, kami akan
menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di
masjid.
Bapak
Mulyadi yang baik, shalat berjamaah memang lebih utama 27 derjat dari pada
shalat munfarid (sendirian). Begitulah yang disampaikan oleh
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada
perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan.
Kemudian,
bagaimana dengan pelaksanaannya? Apakah harus di masjid atau cukup di rumah?
Dalam hal ini ulama menjelaskan, laki-laki lebih utama melaksanakan shalat
fardhu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu
berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut
Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5
sebagai berikut ;
قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل-- وذلك لخبر:
صلوا - أيها الناس - في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة.…….. وخرج
بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد
Artinya
: (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di
masjid lebih utama bagi laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah
kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya
seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian
bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di
rumahnya dari pada di masjid.
Kemudian,
terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah
Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim
Al-Baijuri juz 1 hal. 250 disebutkan :
وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله
الجماعة لأهل بيته أفضل
Artinya: Seorang
laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya
bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah
bersama keluarga di rumahnya lebih utama.
Bapak
Mulyadi yang budiman, perlu diingat bahwa paparan di atas terkait masalah lebih
utama atau tidak, bukan masalah boleh atau tidaknya perempuan melaksanakan
shalat berjamaah di masjid. Jadi, perbedaan pemahaman Bapak dengan istri
tentang hal tersebut tidak perlu disikapi dengan kaku. Mudah-mudahan jawaban
ini memberikan pencerahan bagi Bapak dan keluarga. Semoga kita selalu mendapat
taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan
sempurna. Aaamiin…
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar