A.
Pengertian
Hibah
Fuqaha sependapat bahwa setiap orang dapat memberikan hibah kepada
orang lain, jika barang yang dihibahkan itu sah miliknya. Dan pemberi hibah itu
dalam keadaan sehat dan sepenuhnya menguasai barang itu.
Kemudian fuquha berselisih dalam hal pemberian hibah itu dalam
keadaan sakit, bodoh atau pelit.
Mengenai orang yang sakit, jumhur fuqaha berpandapat bahwa ia boleh
menghibahkan sepertiga hartanya, karena dipersamakan dengan wasiat yakni dengan
hibah yang lengkap dengan syarat-syaratnya.
Sebagaian ulama’ salaf dan sebagaian fuqaha zhahiri berpendapat
bahwa hibahnya itu dikeluarkan dari pokok hartanya apabila ia meninggal dunia.
Dan tidak ada perselisihan dikalangan fuqaha, pabila seseorang telah sembuh
dari sakitnya, maka hibahnya sah.
B.
Rukun- rukun
Hibah
1.
pemberian hibah
2.
penerima hibah
3.
perbuatan hibah
4.
Ijab Qabul
Barang
yang di hibahkan
Barang
yang dapat di hibahkan ialah sesuatu yang dapat dimiliki.
Fuqaha sependapat bahwa seseorang itu boleh menghibahkan seluruh
hartanya kepada orang yang bukan ahli warisnya.
Kemudian mereka berselisih pendapat tentang orang tua yang
melebihkan hibah terhadap sebagaian anaknya atau penghibahan seluruh hartanya
kepada sebagaian anaknya tanpa yang lain.
Jumhur fuqaha amtsar berpendapat bahwa hibah seperti itu makruh
hukumnya. Tetapai apabila hal itu terjadi, menurut mereka, hibah seperti itu
sah.
Fuqaha zhahiri berpendapat bahwa melebihkan atau memilih atas
sebagaian anak, tidak boleh. Terlebih lagi tindakan hibah seluruh harta kepada
sebagaian harta.
Dengan
mengambil dalail dari hadits rasulullah SAW :
Artinya
:
Basyir membawa nu’man kepada Rasulullah SAW. Kemudian Basir
berkata, sesungguhnya aku memberi anakku ini seorang hambah yang dahulunya
miliku. Maka Rasulullah SAW bertanya, Apbila semua anakmu engkau beri seperti
itu? Jawab Basyir, Tidak,. Maka Rasulullah SAW bersabda, Cabutlah kembali hibah
itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penghibahan
Barang Milik Bersama
Fuqaha berpendapat bahwa berselisih pendapat tentang kebolehan
menghibahkan barang milik bersama yang tidak bisa di bagi.
Menurut
malik, Syafi’i, Ahmad dam Abu Tsaur bahwa hibah seperti ini sah.
Sedangkan
menurut Abu Hanifah tidak sah.
Fuqaha golongan pertama berpegangan bahwa penerimaan hak
milimbersama itu sah seperti penerimaan dalam jual beli.
Sementara Abu Hanifa bepegangan bahwa penerimaan hibah itu tidak
sah kecuali secara terpisah dan tersendiri seperti halnya gadai.
Penghibahan
Barang yang Tidak atau Belum Ada
Tidak ada perselisihan dalam Madzhab Maliki bahwa menghibahkan
barang barang yang tidak jelas( majhul) dan barang yang tidak (belum) atau
(ma;dum), tetapi doperkirakan akan ada, itu boleh. Pendek kata, semua barang
yang tidak sah dijual menurut syarak dari segi ketidakjelasan, itu boleh.
Menurut Syafi’i setiap barang yang boleh dijual boleh pula di
hibahkan, seperti piutang. Dan setiap barang yang tidak boeh dijual tidak boleh
dihibhkan. Juga setiap barang yang tidak sah diterima, menurut Syafi’i tidak
sah pula di hibahkan, seperti piutang dan gadai.
Harta
Hibah untuk Anak
Jumhur Fuqaha Anshar berpendapat bahwa seseorang ayah boleh
menguasai barang yang diberikan olehnya sebdiri kepada anaknya yang kecil yang
berada dalam kekuasaannya dan kepada orang dewasa yang bodoh. Demikian pula ia
boleh menguasai hibah yang diberikan
oleh orang lain kepada keduanya. Dalam penguasaan ini orang tua harus
mempersaksikan (harus ada saksi) bahwa yang ia kuasai adalah harta hibah,
secara transparan. Semua ini berlaku pada selain emas. Perak, dan barang yang
tidak ada ketentuan ukuran dan timbangannya.
Dalam hal ini jumhur fuqaha anshar berpegangan pada riwayat Malik
dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa Utsman bin Affan r.a berkata:
Barang siapa memberi pemberian kepada anaknya yang masih kecil yang
belum mampu menguasai pemberian tersebut, kemudian ia mengumumkan pemberiannya
itu dan mempersaksikan, maka pemberian tersebut adalah penguasaan meskipun ia
mengurusnya.
Menurut Malik dan para pengikutnya, harus ada penguasaan itu adalah
rumah yang di tempati dan barang-barang yang digunakan (dipakai). Jika barang
pemberian tersebut berupa rumah yang ditempati, maka rumah tersebut harus
dikosongkan. Begitu pula pakaian. Jika pakaian tersebut itu dipakai sendiri
oleh pemberian hibah, maka hibah tersebut batal.
Sedangkan untuk barang-barang yang lain, mereka sependapat dengan
para fuqaha lain yang berpendapat, cukup dengan pemberiatahuan dan persaksian.
Mengenai emas dan perak, pendapat yang diriwayatkan dari Malik
berbeda-beda, diriwayatkan darinya tentang tidak bolehnya seorag ayah menguasai
hibahnya sendiri kepada anaknya yang berupa ems dan perak. Kecuali orang tua
mengeluarkannya dari penguasaanya kepada penguasaan orang lain. Tetapi dari
Malik juga ada riwayat yang memperbolehkan. Yakni jika pemberian hibah menempatkan
emas dan perak itu pada suatu wadah (peti, misalnya) yang dikunci, serta
dipesaksikan kepada bebrapa saksi.
Tidak ada perselisihan di kalangan pengikut Malik bahwa orang yang
diserhi mengurus anak (al-washi) sama kedudukannya dengan ayah. Tetapi mereka
berselisih pendapat tentang kedudukan ibu. Ibnu Qasim mengatakan bahwa ibu itu
tidak sama kedudukannya dengan ayah. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik.
Sementara para pengikutnya yang lain berpendapat bahwa ibu itu
tidak sama kedudukannya dengan ayah. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah.
C.
Macam-macam
Hibah
a.
Hibah Barang
b.
Hibah Manfaat
Hibah barang ada yang dimaksud untuk mencari pahala, ada pula yang
tidak dimaksudkan untuk mencari pahala.
Yang dimaksud untuk mencari pahala ada yang ditujukan untuk
memperoleh keridhaan Allah dan ada pula yang ditujukan untuk memperoleh kerlaan
(kesenangan dan simpati) makhluk.
Hibah yang bertujuan untuk tidak mencari pahala itu boleh, tanpa
ada perselisihan pendapat, tetapi ketentuan hukumnya masih berselisih.
Mengenai hibah yang bertujuan mencari pahala, fuqaha
memperselisihkan. Malik dan Abu Huraira membolehkannya, tatapi Syafi’i
melarangnya. Pendapat yang melarang ini juga dipegangi oleh Dawud dan Abu
Tsaur.
Silang pendapat tersebut berpangkal pada apakah hibah itu merupakan
suatu jual beli yang tidak diketahui harganya atau bukan? Bagi fuqaha yang
memandangnya sebagai jual beli yang tidak diketahui hargannya, mengatakan hibah
itu bertujuan sebagai juala beli secara curang (al-gharar) yang dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar