Minggu, 25 Mei 2014

Masalah hibah



A.    Pengertian Hibah

Fuqaha sependapat bahwa setiap orang dapat memberikan hibah kepada orang lain, jika barang yang dihibahkan itu sah miliknya. Dan pemberi hibah itu dalam keadaan sehat dan sepenuhnya menguasai barang itu.
Kemudian fuquha berselisih dalam hal pemberian hibah itu dalam keadaan sakit, bodoh atau pelit.
Mengenai orang yang sakit, jumhur fuqaha berpandapat bahwa ia boleh menghibahkan sepertiga hartanya, karena dipersamakan dengan wasiat yakni dengan hibah yang lengkap dengan syarat-syaratnya.
Sebagaian ulama’ salaf dan sebagaian fuqaha zhahiri berpendapat bahwa hibahnya itu dikeluarkan dari pokok hartanya apabila ia meninggal dunia. Dan tidak ada perselisihan dikalangan fuqaha, pabila seseorang telah sembuh dari sakitnya, maka hibahnya sah.
B.     Rukun- rukun Hibah

1. pemberian hibah
2. penerima hibah
3. perbuatan hibah
4. Ijab Qabul

Barang yang di hibahkan 

Barang yang dapat di hibahkan ialah sesuatu yang dapat dimiliki.
Fuqaha sependapat bahwa seseorang itu boleh menghibahkan seluruh hartanya kepada orang yang bukan ahli warisnya.
Kemudian mereka berselisih pendapat tentang orang tua yang melebihkan hibah terhadap sebagaian anaknya atau penghibahan seluruh hartanya kepada sebagaian anaknya tanpa yang lain.
Jumhur fuqaha amtsar berpendapat bahwa hibah seperti itu makruh hukumnya. Tetapai apabila hal itu terjadi, menurut mereka, hibah seperti itu sah.
Fuqaha zhahiri berpendapat bahwa melebihkan atau memilih atas sebagaian anak, tidak boleh. Terlebih lagi tindakan hibah seluruh harta kepada sebagaian harta.
Dengan mengambil dalail dari hadits rasulullah SAW :
Artinya :
Basyir membawa nu’man kepada Rasulullah SAW. Kemudian Basir berkata, sesungguhnya aku memberi anakku ini seorang hambah yang dahulunya miliku. Maka Rasulullah SAW bertanya, Apbila semua anakmu engkau beri seperti itu? Jawab Basyir, Tidak,. Maka Rasulullah SAW bersabda, Cabutlah kembali hibah itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penghibahan Barang Milik Bersama

Fuqaha berpendapat bahwa berselisih pendapat tentang kebolehan menghibahkan barang milik bersama yang tidak bisa di bagi.
Menurut malik, Syafi’i, Ahmad dam Abu Tsaur bahwa hibah seperti ini sah.
Sedangkan menurut Abu Hanifah tidak sah.
Fuqaha golongan pertama berpegangan bahwa penerimaan hak milimbersama itu sah seperti penerimaan dalam jual beli.
Sementara Abu Hanifa bepegangan bahwa penerimaan hibah itu tidak sah kecuali secara terpisah dan tersendiri seperti halnya gadai.

Penghibahan Barang yang Tidak atau Belum Ada

Tidak ada perselisihan dalam Madzhab Maliki bahwa menghibahkan barang barang yang tidak jelas( majhul) dan barang yang tidak (belum) atau (ma;dum), tetapi doperkirakan akan ada, itu boleh. Pendek kata, semua barang yang tidak sah dijual menurut syarak dari segi ketidakjelasan, itu boleh.
Menurut Syafi’i setiap barang yang boleh dijual boleh pula di hibahkan, seperti piutang. Dan setiap barang yang tidak boeh dijual tidak boleh dihibhkan. Juga setiap barang yang tidak sah diterima, menurut Syafi’i tidak sah pula di hibahkan, seperti piutang dan gadai.

Harta Hibah untuk Anak 

Jumhur Fuqaha Anshar berpendapat bahwa seseorang ayah boleh menguasai barang yang diberikan olehnya sebdiri kepada anaknya yang kecil yang berada dalam kekuasaannya dan kepada orang dewasa yang bodoh. Demikian pula ia boleh menguasai  hibah yang diberikan oleh orang lain kepada keduanya. Dalam penguasaan ini orang tua harus mempersaksikan (harus ada saksi) bahwa yang ia kuasai adalah harta hibah, secara transparan. Semua ini berlaku pada selain emas. Perak, dan barang yang tidak ada ketentuan ukuran dan timbangannya.
Dalam hal ini jumhur fuqaha anshar berpegangan pada riwayat Malik dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa Utsman bin Affan r.a berkata:
Barang siapa memberi pemberian kepada anaknya yang masih kecil yang belum mampu menguasai pemberian tersebut, kemudian ia mengumumkan pemberiannya itu dan mempersaksikan, maka pemberian tersebut adalah penguasaan meskipun ia mengurusnya.
Menurut Malik dan para pengikutnya, harus ada penguasaan itu adalah rumah yang di tempati dan barang-barang yang digunakan (dipakai). Jika barang pemberian tersebut berupa rumah yang ditempati, maka rumah tersebut harus dikosongkan. Begitu pula pakaian. Jika pakaian tersebut itu dipakai sendiri oleh pemberian hibah, maka hibah tersebut batal.
Sedangkan untuk barang-barang yang lain, mereka sependapat dengan para fuqaha lain yang berpendapat, cukup dengan pemberiatahuan dan persaksian.
Mengenai emas dan perak, pendapat yang diriwayatkan dari Malik berbeda-beda, diriwayatkan darinya tentang tidak bolehnya seorag ayah menguasai hibahnya sendiri kepada anaknya yang berupa ems dan perak. Kecuali orang tua mengeluarkannya dari penguasaanya kepada penguasaan orang lain. Tetapi dari Malik juga ada riwayat yang memperbolehkan. Yakni jika pemberian hibah menempatkan emas dan perak itu pada suatu wadah (peti, misalnya) yang dikunci, serta dipesaksikan kepada bebrapa saksi.
Tidak ada perselisihan di kalangan pengikut Malik bahwa orang yang diserhi mengurus anak (al-washi) sama kedudukannya dengan ayah. Tetapi mereka berselisih pendapat tentang kedudukan ibu. Ibnu Qasim mengatakan bahwa ibu itu tidak sama kedudukannya dengan ayah. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik.
Sementara para pengikutnya yang lain berpendapat bahwa ibu itu tidak sama kedudukannya dengan ayah. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah.

C.    Macam-macam Hibah

a.       Hibah Barang
b.      Hibah Manfaat
Hibah barang ada yang dimaksud untuk mencari pahala, ada pula yang tidak dimaksudkan untuk mencari pahala.
Yang dimaksud untuk mencari pahala ada yang ditujukan untuk memperoleh keridhaan Allah dan ada pula yang ditujukan untuk memperoleh kerlaan (kesenangan dan simpati) makhluk.
Hibah yang bertujuan untuk tidak mencari pahala itu boleh, tanpa ada perselisihan pendapat, tetapi ketentuan hukumnya masih berselisih.
Mengenai hibah yang bertujuan mencari pahala, fuqaha memperselisihkan. Malik dan Abu Huraira membolehkannya, tatapi Syafi’i melarangnya. Pendapat yang melarang ini juga dipegangi oleh Dawud dan Abu Tsaur.
Silang pendapat tersebut berpangkal pada apakah hibah itu merupakan suatu jual beli yang tidak diketahui harganya atau bukan? Bagi fuqaha yang memandangnya sebagai jual beli yang tidak diketahui hargannya, mengatakan hibah itu bertujuan sebagai juala beli secara curang (al-gharar) yang dilarang.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar