Selasa, 27 Mei 2014

pengertian dan tujuan pengawasan

1.      Pengertian Pengawasan
Pengawasan adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai rencana yang ditetapkan.[1]
Pengawasan manajemen dapat diartikan sebagai usaha sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan sasaran perencanaan, merancang system umpan balik informasi, membandingkan prestasi aktualdengan setandart yang telah ditetapkan, menentukan apakah terdapat penyimpangan dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumberdaya perusahaan yang sedang digunakan sedapat mungkin secara lebih efisien dan efektif guna mencapai sasaran perusahaan.[2]
Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa kepengawasan merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi tugas tersebut disebut pengawas atau supervisor.
Dalam bidang kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Indikator peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya.
 Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.      Tujuan Pengawasan
a.       Menjamin ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijaksanaan dan perintah (aturan yang berlaku)
b.      Menertibkan koordinasi kegiatan.
c.       Mencegah pemborosan dan penyimpangan.
d.      Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.
e.       Membina kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan organisasi.
f.       Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
g.      Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
h.      Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal (planning) terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan;
i.        Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat pelaksanaan).
j.        Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.



[1] Ulbert Silalahi, Studi Tentang Ilmu Administrasi (Bandung: CV Sinar Baru, 2000), 175.
[2] Bedjo Siswanto, Manajemen Tenaga Kerja (Bandung: CV Sinar Baru, 2000), 159.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar