1.
Pengertian Pengawasan
Pengawasan adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh
kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan
berjalan sesuai rencana yang ditetapkan.[1]
Pengawasan manajemen dapat diartikan sebagai
usaha sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan sasaran perencanaan,
merancang system umpan balik informasi, membandingkan prestasi aktualdengan
setandart yang telah ditetapkan, menentukan apakah terdapat penyimpangan dan
mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua
sumberdaya perusahaan yang sedang digunakan sedapat mungkin secara lebih efisien
dan efektif guna mencapai sasaran perusahaan.[2]
Berdasarkan konsep tersebut, maka proses
perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih
dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian,
wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan
memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa
kepengawasan merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian
terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi tugas
tersebut disebut pengawas atau supervisor.
Dalam bidang kependidikan dinamakan pengawas
sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan dengan
tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah
yang diawasinya.
Indikator peningkatan mutu pendidikan di
sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu lulusan,
kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan
Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana,
pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan
komponen-lainnya.
Ini
berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja sekolah
dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran pengawas
sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan, agar
bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya berkolaborasi membina dan
mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan seoptimal mungkin
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Tujuan Pengawasan
a.
Menjamin ketepatan pelaksanaan
sesuai rencana, kebijaksanaan dan perintah (aturan yang berlaku)
b.
Menertibkan koordinasi kegiatan.
c.
Mencegah pemborosan dan
penyimpangan.
d.
Menjamin terwujudnya kepuasan
masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.
e.
Membina kepercayaan masyarakat pada
kepemimpinan organisasi.
f.
Mengetahui jalannya pekerjaan apakah
lancar atau tidak.
g.
Memperbaiki kesalahan yang dibuat
oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan
yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
h.
Mengetahui penggunaan budget
yang telah ditetapkan dalam rencana awal (planning) terarah kepada
sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan;
i.
Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai
dengan program (fase/tingkat pelaksanaan).
j.
Mengetahui hasil pekerjaan
dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar